السلام عليكم
ورحمةالله وبركاته
اَلْحَمْدُللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَافِيَةُ
لِلْمُقِسِطِيْنَ. وَلاَعُدْوَانَ إِلاَ عَلَى
الظَّالِمِيْنَ. اَلَّلهُمَّ صَلّىِ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ
مُحَمَّدٍ, وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ (اَمَّا بَعْدُ)
Hadirin
yang kami hormati
Global Corruption Index dan Transparency International Index, suatu
lembaga penelitian independen yang
bermarkas di Berlin, baru-baru ini menyatakan, bahwa Indonesia menempati
peringkat pertama, sebagai negara terkorup se-Asia, dan peringkat kedelapan
diantara negara-negara terkorup di dunia, setelah Nigeria, Pakistan, Kenya,
Bangladesh, Cina Kamerun, dan Venezuela. Sehingga korupsi di negara kita ini,
sudah merupakan penyakit mental dan sosial yang telah mengkristal,
virus-virusnya telah mewabah, meluah, bahkan melimpah ke segala lapisan bangsa.
Korupsi bukan saja monopoli kalangan pemerintah pusat, tapi juga daerah;
korupsi bukan saja terjadi di kalangan pemerintah, tapi juga swasta; korupsi
bukan saja terjadi di kalangan eksekutif,
legislatif, yudikatif; bahkan lembaga pemberantas tindak pidana korupsi
pun, terjerumus ke dalam penyakit korupsi.
Dampaknya, pembangunan terhambat,
pendidikan tersumbat, ekonomi tersendat, kemiskinan terus meningkat, rakyat
semakin melarat, hukum hampir sekarat, karena tidak mampu menjerat, para
koruptor biang penjahat, yang di kutuk dan dilaknat. Untuk itu, kita sebagai
warga yang bermartabat, tetaplah bersemangat, bergerak dengan cepat, lenyapkan
korupsi sebelum terlambat.
Bagaimana caranya? Sebagai jawabannya Terapi Penyakit Korupsi adalah tema
syarh al-Qur’an yang akan kami sampaikan pada kesempatan ini dengan rujukan
al-Qur’an surat
al-Maidah [5]: 38
والسارق والسارقة فاقطع ايديهما جزاء
بماكسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Hadirin, wa al-hadirat yang kami hormati
Firman Allah pada ayat ini, merupakan
landasan metodis dalam menjelaskan apa dan bagaimana memberantas korupsi.
Sedangkan istilah korupsi, secara etimologis berasal dari bahasa Inggris, yaitu
corrupt yang berarti suap, jahat, buruk, curang atau merusak.
Sedangkan dalam istilah sosiologi, korupsi
adalah tindak pidana berupa manipulasi, pungli, mark-up, dan pencurian
dana publik, dengan menggunakan dalil-dalil konstitusi, secara langsung maupun
terselubung, dengan maksud meraih keuntungan pribadi.
Dengan demikian, dalam terminologi Islam,
korupsi tidak identik dengan ghasab,
korupsi tidak identik dengan risywah, tapi korupsi identik dengan
لسارق ا atau
mencuri, yang harus di potong tangannya.
Inilah essensi kalimat:
والسارق والسارقة
فاقطع ايديهما
Sedangkan yang dimaksud لسارق ا menurut Ibnu Mandzur dalam Lisan al-‘Arab Jilid VII
halaman.174, adalah:
من جاء مستترا الى حرز
فاخد منه ماليس له
Sesorang secara sembunyi-sembunyi mengambil barang orang lain
dengan cara paksa.
Sedangkan
hukuman yang pantas diberikan kepada seorang pencuri atau koruptor adalah فاقطع
ايديهما di potong tangannya. Kenapa dipotong
tangannya? Qadhi Muhammad Tsanaullah ‘Usmanil Hanafiy al-Madzhari dalam Tafsir
Al-Madzhari jilid III halaman. 124, memberikan alasan:
وقطعت اليد لانها الة
السرقة
Dipotong tangannya,
karena tangan merupakan alat untuk mencuri.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam
riwayat Abu Dawud yang terdapat dalam kitab al-Hudud, diceritakan:
وقد قطع رسول الله صل
الله عليه وسلم من سرق رداء صفوان من تحت راًسه وهو نائم فى المسجد
Sesungguhnya rasulullah Saw. telah memotong
tangan seorang pencuri sorban milik Sofwan, yang diletakan di bawah kepalanya,
ketika ia tertidur di masjid.
Allahu Akbar, pencuri sorban saja dipotong tangannya oleh
Rasulullah Saw., padahal yang dirugikan hanya seorang Sofwan, apalagi kalau pencurian yang dilakukan oleh seorang
koruptor, yang memeras, menindas dan merampas hak-hak rakyat banyak, hukuman
yang pantas bukan saja di potong tangannya, tapi harus sampai di hukum mati.
Setuju?
Inilah yang ditegaskan oleh Undang-undang
Republik Indoesia No.31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2
ayat 2, dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan
kepada seorang koruptor.
Namun sayang seribu sayang, sampai hari
ini, kita sering mendengar, bukan koruptor yang di hukum mati, tapi koruptor
yang bersembunyi di dalam negeri, koruptor yang lari ke luar negeri, koruptor
yang tidak diadili, bahkan koruptor yang dilindungi. Na’udzubillah min
Dzalik.
Padahal bukankah rasulullah SAW., dengan tegas bersabda:
انما هلك من كان قبلكم
بانه اذا سرق فيهم الشريف تركوه واذا سرق فيهم الضعيف قطعوه
Sesungguhnya kehancuran umat sebelum kalian,
karena jika terdapat orang terpandang mencuri dibiarkan, tapi jika orang papa
tiada berdaya mencuri di potong tangannya.
Kita lihat sejarah,
Rumania ketika di pimpin oleh Nicola Susesco pemimpinnya poya-poya, rakyatnya
sengsara; Iran ketika di pimpin oleh Reza Pahlepi pemimpinya megah, Ini adalah
fakta sejarah, tragisnya suatu bangsa ketika keadilan dipendam, dibungkam, dan
ditikam oleh penguasa, rakyat dan bangsanya hancur binasa.
Saudara-saudara,
apakah rela bangsa besar yang dibangun dengan susah payah oleh para pendahulu
kita, dengan cucuran keringat, tangisan para pahlawan, bahkan kocoran darah para syuhada ini harus
hancur tersungkur, hanya gara-gara kita dan para penegak hukum menjadi
pecundang-pecundang koruptor? Tentu tidak! Betul?
Oleh karena itu,
dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi, keadilan dalam bidang hukum harus
ditegakan. Karena penuangan keadilan
dalam al-Qur’an bersifat talionis dan kompensatoris, sebagaimana
diisyaratkan dalam penggalam kalam Illahi pada surat al-Maidah [6]: 8
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ
قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Hadirin
yang kami hormati
Ayat tersebut, merupakan landasan theologis
bagi kita dan seluruh insan beriman, agar selalu menjadi penegak kebenaran,
menjadi saksi dengan adil, dan kebencian terhadap suatu kaum tidak menjadi
hambatan untuk menegakan keadilan. Prinsipnya menurut imam ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim:
كونوا قوامين
بالحق لله عزوجلا لا لآجل الناس
والسمعه
Jadilah kalian komunitas penegak kebenaran
dan keadilan karena Allah ‘Aja wa Jalla semata, bukan karena manusia
maupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dengan essensi kalimat:
اعْدِلُوا هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Berlaku adil-lah karena sikap adil sebagai manifestasi insan bertaqwa
Dengan demikian, ayat ini sebagai
memotivasi sekaligus instruksi kepada kita, para pemimpin bangsa, para penegak hukum, bahwa dalam mewujudkan
Indonesia bebas korupsi, kita bukan saja dituntut memperbaiki konstitusi, bukan
saja dituntut memperbanyak lembaga anti korupsi, tapi kita pun dituntut untuk
cepat beraksi, tegakan keadilan di republik ini, Peat justita preat mundus,
keadilan harus tetap tegak sekalipun bumi akan hancur.
Pantas saudara-saudara, para ulama Tafsir
menetapkan ’adalah atau keadilan
ini sebagai salah satu dari al-Mabadi al-Khams atau lima prinsip utama. Bahkan Rasulullah Saw. bersabda:
لو لا عدل الأمرآء
لأكل الناس بعضهم بعضا كما اكل الدئب الغنم
Kalau pemimpin tidak
berlaku adil, niscaya manusia satu menjadi pemangsa bagi manusia yang lain
laksana Srigala memangsa binatang lemah lainnya.
Sehingga Rasulullah Saw. dalam kapasitasnya
sebagai seorang pemimpin umat, dengan tegas bersabda:
واللَّهِ لَوْ أَنَّ
فَاطِمَةَ بِنْتِ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Demi Allah, kalau Fatimah puteriku,
terbukti mencuri, pasti akan aku sendiri yang akan memotong tangannya”. Allahu Akbar.
Ini hadirin tipe pemimpin
pelindung rakyat yang menegakan
keadilan. Sebab kalau pemimpinnya tidak adil, niscaya akan muncul low of jungle to politely of people, hukum rimba menjadi
peradaban. Kalau pemimpinnya tidak adil, niscaya akan lahir penguasa-penguasa
bergaya tupai, bermental keledai, yang siap membantai; bahkan tidak mustahil
akan lahir penguasa-penguasa bermental durjana, berairmata buaya pandai
berpura-pura, gayanya bak orator padahal
biangnya koruptor. Naudzubillah
min Dzalik.
Lalu bagaimanakah
praktek keadilan jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi di negara
kita? Al-hamdulillah, pemerintah kita sedang giat-giatnya menegakan
keadilan, dengan cara mengusut tuntas para pelanggar hukum, terutama para
koruptor kelas kakap. Demikian pula fatwa para ulama, tokoh masyarakat, dan para
mahasiswa turut mendukung tegaknya keadilan. Jangan sampai, pencuri sandal
dipukuli sampai mati, eeh….koruptor pembobol uang rakyat kok dilindungi.
Ingat, keadilan
jangan seperti kapak petani, ke bawah tajam ke atas tumpul. Tapi keadilan harus
seperti kapak Wiro Sableng, ke bawah tajam ke ataspun tajam. Setuju?
Dengan tegaknya keadilan dalam bidang penegakan
hukum yang ditunjang dengan komitmen para pemimpin bangsa, para penegak hukum,
yang ditopang oleh kita semua, keadilan hukum akan terbukti, hingga para
koruptor sirna di negeri tercinta ini. Amin ya Rabbal’alamin.
JIka sikap ini yang kita tumbuhkembangkan,
Allah akan mencatatnya sebagai amal sholeh dalam konteks pembangunan yang akan
mendapat balasan dari Allah, sebagaimana terangkai dalam Qs. al-Maidah [5]: 9
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ
Allah telah berjanji kepada orang yang
beriman dan beramal kebaikan, bahwa bagi mereka ampunan dan pahala yang
berlimpah.
Dengan berakhirnya lantunan ayat tadi,
uraian ini dapat disimpulkan, bahwa korupsi merupakan penyakit sosial yang
kronis yang harus kita obati. Sedangkan terapinya adalah keadilan hukum harus
berpungsi, para koruptor harus diadili, bahkan bila perlu hukum mati sesuai
konstitusi.
Oleh
karena melalui momentum syarhil ini, kami menghimbau kepada seluruh komponen
bangsa terutama para penguasa, para penegak hukum untuk tidak pantang menyerah
menegakan keadilan, meneriakan kebenaran, menumpas para koruptor sialan, demi
kejayaan bangsa Indoensia yang kita banggakan. Semoga keadilan tetap jaya di
negara kita. Amin ya Rabbal’alamin.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
0 komentar:
Posting Komentar